Sunday, February 3, 2013

Definisi Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkoba Harus Dievaluasi

PP No. 25 Tahun 2011 mengatur pecandu narkotika agar melaporkan dirinya kepada penegak hukum. Menurut Ketua Pemerhati Narkoba, Eunike Sri Tyas Suci, definisi wajib lapor harus dievaluasi lagi terkait definisi pengguna dan pecandu narkotika.

View the original article here

0 comments:

Loading....

Post a Comment